ADVOKASI DAN MEDIASI (Bimbingan dan Konseling)



Layanan advokasi adalah layanan Bimbingan Konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji
Tujuan Umum Layanan advokasi
Layanan advokasi dalam konseling bermaksud mengentaskan klien dari suasana yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan terhambat dan terkekang sehingga keberadaan, kehidupan dan perkembangannya, khususnya dalam bidang pendidikan menjadi tidak lancar, terganggu, atau bahkan terhenti atau terputus.
Tujuan khusus layanan advokasi
Tujuan khusus layanan advokasi dalam konseling adalah membebaskan klien dari cengkeraman pihak tertentu yang membatasi atau bahkan menghapus hak klien dan masalah klien teratasi.
Komponen konseling advokasi
1.      Konselor
Konselor merupakan  pelaksana layanan advokasi. Konselor harus mempunyai keterampilan berkomunikasi, berwawasan luas, dan selalu siap membantu klien.
2.      Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan hak merupakan klien. Konselor membantu lien untuk mengembalikan hak-hak yang tidak diperhatikan  itu dikembalikan kepada klien. Dari kondisi semula yang bermasalah menjadi kondisi yang lebih baik, dan mengalami perkembangan pada diri klien.
3.      Pihak-pihak terkait
Pihak-pihak terkait adalah orang-orang yang memiliki kewenangan dalam proses konseling advokasi. Contohnya, siswa yang kecanduan narkoba dan ingin dikeluarkan dari sekolah, maka pihak-pihak terkait yaitu kepala sekolah, guru, orang tua, teman sekolah dan lain sebagainya.
Layanan mediasi merupakan layanan konselingyang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalan keadaan saling tidak menemukankecocokan.
Tujuan umum layanan mediasi
Tercapainya kondisi yang positif diantara para klien untuk pihak-pihak yang terselisih.
Tujuan khusus layanan mediasi
Agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negatif (bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)

Komponen layanan mediasi
1.      Konselor
Konselor merupakan  pelaksana layanan mediasi. Yang melaksanakan layanan mediasi harus orang-orang atau konselor yang profesional. Tidak boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak mempunyai keterampilan dalam konseling.
2.      Klien
Klien adalah individu yang membutuhkan bantuan konselor untuk membantu klien menemukan jalan keluar dari permasalahannya.
3.      Masalah klien
Masalah merupakan sesuatu yang tidak sesuai atau bertolak belakang dari yang kita inginkan. Adanya ketidakcocokan atau pertikaian antara dua pihak atau lebih sehingga ketidakcocokan atau pertikaian tersebut menimbulkan berbagai macam persoalan-persoalan yang tidak diinginkan maka itulah yang disebut dengan masalah.

UUD MENGENAI PERLINDUNGAN ANAK
sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.    diskriminasi;
b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.    penelantaran;
d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.    ketidakadilan; dan
f.     perlakuan salah lainnya.

LALU BAGAIMANA DENGAN ANAK JALANAN, APAKAH ANAK JALANAN SUDAH DILINDUNGI ?
Menurut pusat data dan informasi (Pusdatin) Departemen sosial RI, “anak jalanan adalah anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 21 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah, berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum”
Untuk melakukan proses layanan konseling, banyak pihak-pihak yang terkait. Ketika anak jalanan kondisinya masih dijalanan, para petugas terjun ke lapangan atau ke jalan untuk bertemu langsung dan berkenalan. Kemudian anak jalanan tersebut dibawa kesebuah tempat yang bersifat membina dan mendidik, misalnya ditempatkan dipanti asuhan ataupun pondok lainnya. Kemudian beberapa petugas mulai mendikusikan apa permasalahan mereka,  kemudian mengidentifikasi mereka secara kelompok seperti jenis kegiatan, asal daerah, kebiasaan dijalan dan lain sebagainya, kemudian memilih ketua kelompok dan anggota kelompok dengan jelas. Kemudian membuat peraturan yang disepakati bersama dan peraturan tersebut tidak membuat anak terpaksa menjalankannya. Kemudian membuat kegiatan-kegiatan disukai oleh anak-anak seperti dibidang olahraga, kesenian, masak-masak dan lain sebagainya agar menjadi bekal jika anak keluar dari pondok tersebut. Setelah kegiatan tersebut berjalan dengan efektif dan telah terciptanya hubungan yang baik antara anak-anak jalanan dengan para petugas atau para konselor, proses konseling sudah bisa diaplikasikan atau diterapkan Serta diiringi dengan membimbing anak-anak mengenai cara bersosial dan mengenali hak dan kewajiban anak, seperti yang telah tertera pada pasal diatas. Membimbing anak cara menjaga kesehatan. Kemudian konselor dan pihak-pihak yang terkait lainnya melakukan proses layanan bimbingan dan konseling dengan orang tua dengan cara mengunjungi rumah orang tua dengan tujuan berkenalan dengan orangtua atau dengan cara lainnya disesuaikan dengan kondisi, surat-menyurat, mengundang orangtua ketika anak sedang mondok. Materi yang diberikan kepada orang tua mengenai pengasuhan anak, cara menangani permasalahan anak dan lain sebagainya. Setelah anak-anak dan orang tua yang sudah diberikan layanan bimbingan dan konseling dan mereka mulai ada perkembangan, anak-anak mulai sekolah atau bekerja sesuai dengan bidang yang diminatinya dan orang tua paham terhadap hak dan kewajiban anak, dan paham terhadap hak dan kewajiban sebagai orang tua, maka anak-anak dipulangkan kembali kepada orangtuanya atau saudara-saudaranya, pokoknya tempat yang aman bagi si anak. Selanjutnya konselor dan pihak-pihak terkait mengontrol anak-anak yang sudah pulang (mengontrol kegiatan), memantau perkembangan orang tua dan perkembangan anak-anak.  
PASAL-PASAL TERKAIT BULLYING
UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak.
Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014
Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
DALAM UUD SUDAH DIATUR MENGENAI LARANGAN BULLYING, NAMUN MENGAPA PEMBULIAN MARAK TERJADI DISEKOLAH, MASYARAKAT DAN PERGAULAN REMAJA ?
Bullying atau buli adalah mengatakan hal yang tidak menyenangkan atau memanggil seseorang dengan julukan yang buruk, perilaku menyakiti orang lain, mengabaikan atau mengucilkan seseorang, memukul, menendang, menjegal atau menyakiti orang lain secara fisik, membuat ketidaknyamanan melalui kontak fisik, melalui perkataan atau dengan cara lain.
Terkadang yang membuli itu mempunyai alasan, mengapa dia melakukan hal tersebut ?, pasti dia mempunyai alasan, bisa jadi karna untuk mendapatkan perhatian dari keluarganya atau teman-temannya, kalau pelaku bully melakukan buli maka sipelaku akan menjadi pusat perhatian, ketika sipelaku menjadi pusat perhatian maka dia merasa senang, walaupun perilakunya negatif. Atau alasan selanjutnya mungkin karena Pengalaman masa lalu, seperti yang dijelaskan dalam teori psikoanalisis yang dipelopori oleh Sigmund Freud, bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh pengalaman masa kanak-kanak, nah bisa jadi si pembuli pada masa kanak-kanaknya sering dibuli oleh orangtuanya atau nenek, paman dan orang lain sebagainya. Maka ketika sudah besar, sikap buli itu udah biasa baginya. Nah, alasan selanjutnya adalah Gangguan mental, individu yang mengalami gangguan mental akan melakukan hal-hal yang aneh dan bersifat negatif, bisa jadi karena mengalami tekanan yang parah atau biasa disebut dengan “stress”. Ataupun karena hanya sekadar bergurau, sipelaku mungkin tidak tau bahwa bullying itu dampaknya sangat berpengaruh terhadap psikologis seseorang, bisa jadi anak yang dibuli ini mengalami depresi, phobia dan gangguan mental sejenis lainnya. Kemudian bagaimana cara menangani kasus bullying ?
1.      Perencanaan
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.    Pihak-pihak atau klien hadir dalam proses layanan konseling
b.    Mengatur jadwal konseling dengan peserta layanan
c.    Menetapkan fasilitas layanan
d.   Menyiapkan kelengkapan administrasi

2.      Pelaksanaan
Pelaksanaan yang meliputi kegiatan :
a.       Menerima pihak-pihak yang saling tidak cocok atau bermusuhan
b.      Membahas masalah yang dirasakan oleh klien
c.       Memodifikasi tingkah laku klien
d.      Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik dengan pihak –pihak lain
3.      Evaluasi
Melakukan evaluasi terhadap hasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru klien, berkembangnya perasaan positif dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien setelah proses layanan berlangsung.

4.        Analisis Hasil Evaluasi
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mengikuti layanan mediasi.

5.      Tindak Lanjut
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi lanjutan  untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian diantara pihak-pihak yang bertikai.

6.      Laporan
Pada tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.       Membicarakan laporan yang diperlukan oleh klien
b.      Mendokumentasikan laporan

STUDI KASUS: KONSELING BEHAVIORISTIK
Kasus              : Takut dicalonkan menjadi ketua PRESIDIUM
Konseli            : Supri
Supri adalah sorang siswa SMP Mardi Putra kelas VIII. SMP Mardi Putra pada tahun ajaran ini akan mengadakan pemilihan ketua PRESIDIUM. Di sekolah supri adalah siswa yang pandai, kreatif, dan tekun. Dalam pergaulannya pun ia selalu disukai oleh teman-temannya. Dalam kesempatan ini teman-temannya mencalonkan Supri untuk maju sebagai ketua PRESIDIUM yang baru. Dalam hati, Supri sendiri sebenarnya berminat untuk mencalonkan diri. Akan tetapi, Supri menolak dukungan teman-temannya karena ia merasa minder, tidak pantas, tidak cocok seandainya ia menjadi ketua PRESIDIUM. Ketakutan ini muncul karena baginya menjadi ketua PRESIDIUM berarti ia akan banyak berbicara dihadapan orang-orang. Hal inilah yang menyebabkan Supri mengurungkan niatnya. Ketakutan Supri muncul ketika ia harus bicra di hadapan banyak orang karena ia pernah mempunyai masa lalu. Pada waktu kelas III SD ia terpeleset ketika berjalan di atas panggung dalam pentas drama di sekolah. Teman-temannya menertawakan dan bersorak-sorak mengejeknya. Ketika kelas IV SD, Supri mewakili sekolah dalam lomba menyanyi. Supri salah mengucapkan syair lagu sehingga para peserta tertawa, bahkan guru-guru pendamping peserta pun kut tertawa.  Pada waktu kelas IV Supri menjabat sebagai ketua darmawisata, namun program yang direncanakan berjalan mengecewakan. Guru dan teman-teman kelasnya menyalahkan Supri. Akhir-akhir ini Supri merasa gelisah, takut, selalu berdebar-berdebar. Karena situasi ini, Supri pun datang menemui konselor sekolah.
Langkah-langkah Kerja dan Skema untuk Menyelesaikan Kasus Supri dengan Pendekatan Konseling Behavioristik
1.      Hubungan Awal
Konselor membangun hubungan yang hangat dengan konseli. Contoh
1)      Konselor menyambut kedatangan konseli.
2)      Konselor mengajak konseli berbasa-basi.
3)      Konselor mempersilakan konseli untuk mengungkapkan masalahnya.

2.      Penjelasan Masalah
Konselor mengajak konseli untuk mengungkapkan apa yang menjadi kebingungan, kesulitan, atau masalah yang dihadapinya. Contoh:
Supri adalah siswa SMP Mardi Putra kelas VIII. Supri adalah anak yang berwibawa di kalangan teman-temannya, kreatif, pandai, dan tekun. Itulah alasan Supri dicalonkan teman-temannya menjadi ketua PRESIDIUM. Supri merasa takut dan gelisah, ia ingin menolak pencalonan itu karena ia merasa dirinya tidak pantas dan tidak cocok, tetapi ia juga tidak berani menerima reaksi dari teman-temannya yang antusias mencalonkan dirinya.

3.      Penggalian Masalah
Konselor menggali informasi yang lebih dalam dari konseli. Data-data yang akan digalu terkait dengan kejadian masa sekarang, pengalaman-pengalaman negatif yang pernah dialami pada masa lalu, perasaan-perasaan sekarang, perasaan-perasaan yang tidak menyenangkan pada kejadian di masa lalu, apa yang dipikirkan pada saat sekarang, apa yang dipikirkan pada masa lalu keika mengalami ekjadian yang kurang menyenangkan, dan konsekuensi yang dilakukan setelah kejadian. Dengan demikian, alur yang akan dipakai oleh konselor adalah
A (antecedent) → B (behavior) →C (consequence)
Contoh :
a.       Pengalaman saat ini
Antecedent (A)
Supri dicalonkan sebagai ketua PRESIDIUM oleh teman-temannya.
Behavior (B)
Respons (R) : Datang untuk meminta bantuan konselor.
r-kognitif:
1)      Menganggap dirinya tidak pantas jika harus menjadi ketua PRESIDIUM.
2)      Menganggap dirinya tidak cocok jika harus menjadi ketua PRESIDIUM.
r-afektif:
1)      Gelisah,
2)      Takut, dan
3)      Kaget untuk mengemban tugas sebagai ketua PRESIDIUM.
Consequence (C)
Merasa lega dan tenang setelah bertemu dengan konselor dan mendapat jalan keluar untuk masalah yang dihadapinya.
b.      Pengalaman masa lalu kelas III SD
Antecedent (A)
Terpeleset saat berjalan di atas panggung pada acara drama sekolah. Teman-temannya menertawakan dan bersorak-sorak mengejeknya.
Behavior (B)
Respons (R) : lari pulang dan menangis
r-kognitif:
1)      Saya bodoh
2)      Saya dipermalukan teman-teman
r-afektif:
1)      Jantung berdebar-debar
2)      Malu
Consequence (C)
Cepat-cepat pulang ke rumah agar lebih tenang dan aman karena ia bisa menjauhi panggung.
c.       Pengalaman masal lalu kelas IV SD
Antecedent (A)
Supri mewakili sekolah dalam lomba menyanyi. Supri salah menucapkan syair lagu sehingga para peserta tertawa, bahkan guru-guru pendamping peserta pun ikut tertawa.
Behavior (B)
Respons (R): Tetap melanjutkan lagunya, walaupun pikiran berkecamuk, badanya berkeringat dingin.
r-kognitif:
1)      guruku dan peseta lomba jahat
2)      cukup sekali ini saja saya mewakili sekolah
r-afektif:
1)      malu
2)      kecewa, dan
3)      grogi
Consequence (C)
Ingin cepat selesai dan turun dari panggung
4)      Pengalaman masa lalu kelas IV SD
Antencedent (A)
Supri menjabat sebagai ketua darmawisata. Program yang direncakan berjalan mengecewakan. Guru dan teman-teman sekelasnya menyalahkan Supri.
Behavior (B)
Respons (R) : Diam dan menerima masukan dari teman-teman dan para pendamping, walaupun hatinya sakit.

r-kognitif:
1)      Hanya karena ia ketua panitianya, ia harus disalahkan.
2)      Guru tidak adil.
3)      Teman-teman panitia tidak bersifat realistis.
4)      Kapok menjadi ketua panitia.
r-afektif:
a.       Jengkel,
b.      Sakit hati,
c.       Kecewa, dan
d.      Menyesal menjadi ketua
Consequence (C)
Pulang kerumah dan menangis
4.      Penyelesaian Masalah
Konselor menjaelaskan sumber masalah yang dialami konseli, bahkan pengalaman pada masa lalu mempengaruhi proses belajar sekarang. Konselor mengajak konseli untuk berperilaku baru yang lebih realistis dengan menggali pengalaman-pengalaman positif di masa lalu. Pengalaman positif inilah yang akan dijadikan patokan konseli untuk memiliki kognisi yang baru. Dengan demikian, konseli akan meencanakan tindakan-tindakan konkret yang lebih baik.
Contoh:
a.       Proses belajar yang telah berlangsung di masa lalu
Konselor menjelaskan pada konseli bahwa perasaan takut, gelisah, kaget, merasa diri tidak pantas/tidak cocok menjadi ketua PRESIDIUM merupakan akibat dari pengalaman traumatis yang terjadi di masa lalu, yaitu ketika Supri beberapa kali dipermalukan di depan umum. Peristiwa-peristiwa tersebut membuat perasaan-perasaannya selalu takut, cemas, dan merasa tidak mampu ketika Supri hendak dipercaya menjadi seorang calon pemimpin. Pengalaman pada masa lalu yang tidak menyenangkan inilah yang mempengaruhi perilaku Supri.
b.      Pengalaman positif masa lalu
1.      Pada saat TK, Supri mengikuti lomba menyanyi dan ia mendapat juara 1. Banyak orangtua teman dan guru yang memberikan pujian.
2.      Pada saat kelas I, Supri menyanyi di acara ulang tahun temannya. Teman-teman dan para tamu undangan bertepuk tangan dan terkagum-kagum dengan suaranya.
3.      Pada saat kelas V, Supri terkena demam berdarah dan diopname di rumah sakit. Guru dan teman sekolah menjenguk Supri di rumah sakit.
c.       Mengembangkan r-kognitif yang baru
Konselor mengajak konseli untuk melihat kembali pengalaman positif yang
telah di alaminya di masa lalu dan selanjutnya memberi pemahaman baru bahwa
1.      Menjadi pemimpin itu tidak selalu tampil di depan umum.
2.      Tidak semua guru jahat.
3.      Setiap orang memiliki kemampuan utnuk menjadi pemimpin.
4.      Setiap pemimpin tidak luput dari kesalahan
d.      Rencana tindak lanjut
1.      Supri tetap menerima pencalonan dirinya menjadi ketua PRESIDIUM.
2.      Supri merasa yakin ahwa dirinya bisa menjadi seorang pemimpin.
3.      Supri siap menerima resiko apabila menjadi ketua PRESIDIUM.
5.      Hubungan Akhir
Setelah melalui proses wawancara konseling, konseli akhirnyasudah menemukan jalan keluar untuk permasalahannya. Dengan demikian, konselor dapat menutup proses konseling.
Contoh:
a.       Konselor/konseli meringkas kembali isi pembicaraan mulai dari awal.
b.      Konseli diminta menegaskan kembali keputusan yang telah diambil selama proses konseling.
c.       Konselor memberi bombongan atau semangat pada konseli.
d.      Konselor menawarkan bantuan jika kelak timbul permasalahan baru.
e.       Konseli mengucapkan terimakasih dan mohon pamit.

6.      Tindak lanjut
Meskipun wawancara konseling sudah berakhir, konselor wajib memantau perkembangan yang sudah tejadi dalam diri konseli. Kegiatan ini juga bisa dilakukan secara terjadwal sesuai waktu yang telah disepakati. Hal yang dilakukan adalah mengevaluasi keberhasilan konseli dalam melakukan alternatif pilihan/keputusan yang telah disepakatinya.
Contoh:
a.       Melihat/mengamati perilaku Supri selama di sekolah.
b.      Menggali informasi dari teman-teman, guru kelas, wali kelas Supri mengenai persiapan Supri atau setelah Supri terpilih menjadi ketua PRESIDIUM.
c.       Setelah 1-2 minggu, Supri diundang untuk datang lagi sehingga konselor bisa menanyakan perkembangan dirinya.
d.      Memberi pujian atas keberaniaannya menjadi ketua PRESIDIUM.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGUNGKAPKAN PERASAAN MELALUI VERBAL

KETERAMPILAN KONSELOR DALAM PENGAPLIKASIAN KONSELING