ADVOKASI DAN MEDIASI (Bimbingan dan Konseling)
Layanan advokasi adalah layanan Bimbingan Konseling yang
membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak
diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan
karakter-cerdas dan terpuji
Tujuan Umum Layanan advokasi
Layanan
advokasi dalam konseling bermaksud mengentaskan klien dari suasana yang
menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan terhambat dan
terkekang sehingga keberadaan, kehidupan dan perkembangannya, khususnya dalam
bidang pendidikan menjadi tidak lancar, terganggu, atau bahkan terhenti atau
terputus.
Tujuan khusus layanan advokasi
Tujuan khusus layanan advokasi dalam konseling adalah
membebaskan klien dari cengkeraman pihak tertentu yang membatasi atau bahkan
menghapus hak klien dan masalah klien teratasi.
Komponen konseling advokasi
1. Konselor
Konselor merupakan
pelaksana layanan advokasi. Konselor harus mempunyai keterampilan
berkomunikasi, berwawasan luas, dan selalu siap membantu klien.
2. Korban Pelanggan Hak
Korban pelanggan
hak merupakan klien. Konselor membantu lien untuk mengembalikan hak-hak yang
tidak diperhatikan itu dikembalikan
kepada klien. Dari kondisi semula yang bermasalah menjadi kondisi yang lebih
baik, dan mengalami perkembangan pada diri klien.
3. Pihak-pihak terkait
Pihak-pihak terkait adalah orang-orang yang memiliki
kewenangan dalam proses konseling advokasi. Contohnya, siswa yang kecanduan
narkoba dan ingin dikeluarkan dari sekolah, maka pihak-pihak terkait yaitu
kepala sekolah, guru, orang tua, teman sekolah dan lain sebagainya.
Layanan mediasi merupakan layanan konselingyang
dilaksanakan konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang dalan keadaan
saling tidak menemukankecocokan.
Tujuan umum layanan mediasi
Tercapainya kondisi yang positif diantara para klien
untuk pihak-pihak yang terselisih.
Tujuan khusus layanan mediasi
Agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang negatif
(bermusuhan) menjadi kondisi baru (kondusif dan bersahabat)
Komponen layanan mediasi
1.
Konselor
Konselor merupakan
pelaksana layanan mediasi. Yang melaksanakan layanan mediasi harus
orang-orang atau konselor yang profesional. Tidak boleh dilaksanakan oleh
orang-orang yang tidak mempunyai keterampilan dalam konseling.
2.
Klien
Klien adalah individu yang membutuhkan bantuan konselor
untuk membantu klien menemukan jalan keluar dari permasalahannya.
3.
Masalah
klien
Masalah merupakan sesuatu yang tidak sesuai atau bertolak
belakang dari yang kita inginkan. Adanya ketidakcocokan atau pertikaian antara
dua pihak atau lebih sehingga ketidakcocokan atau pertikaian tersebut
menimbulkan berbagai macam persoalan-persoalan yang tidak diinginkan maka
itulah yang disebut dengan masalah.
UUD MENGENAI
PERLINDUNGAN ANAK
sesuai dengan pengaturan Pasal 13
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35
tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap anak
selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari
perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
LALU BAGAIMANA DENGAN ANAK JALANAN, APAKAH ANAK JALANAN SUDAH DILINDUNGI ?
Menurut pusat data dan informasi (Pusdatin) Departemen
sosial RI, “anak jalanan adalah anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 21
tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah,
berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum”
Untuk melakukan proses layanan konseling, banyak
pihak-pihak yang terkait. Ketika anak jalanan kondisinya masih dijalanan, para
petugas terjun ke lapangan atau ke jalan untuk bertemu langsung dan berkenalan.
Kemudian anak jalanan tersebut dibawa kesebuah tempat yang bersifat membina dan
mendidik, misalnya ditempatkan dipanti asuhan ataupun pondok lainnya. Kemudian
beberapa petugas mulai mendikusikan apa permasalahan mereka, kemudian mengidentifikasi mereka secara
kelompok seperti jenis kegiatan, asal daerah, kebiasaan dijalan dan lain
sebagainya, kemudian memilih ketua kelompok dan anggota kelompok dengan jelas. Kemudian
membuat peraturan yang disepakati bersama dan peraturan tersebut tidak membuat
anak terpaksa menjalankannya. Kemudian membuat kegiatan-kegiatan disukai oleh
anak-anak seperti dibidang olahraga, kesenian, masak-masak dan lain sebagainya
agar menjadi bekal jika anak keluar dari pondok tersebut. Setelah kegiatan
tersebut berjalan dengan efektif dan telah terciptanya hubungan yang baik
antara anak-anak jalanan dengan para petugas atau para konselor, proses konseling
sudah bisa diaplikasikan atau diterapkan Serta diiringi dengan membimbing
anak-anak mengenai cara bersosial dan mengenali hak dan kewajiban anak, seperti
yang telah tertera pada pasal diatas. Membimbing anak cara menjaga kesehatan.
Kemudian konselor dan pihak-pihak yang terkait lainnya melakukan proses layanan
bimbingan dan konseling dengan orang tua dengan cara mengunjungi rumah orang
tua dengan tujuan berkenalan dengan orangtua atau dengan cara lainnya
disesuaikan dengan kondisi, surat-menyurat, mengundang orangtua ketika anak
sedang mondok. Materi yang diberikan kepada orang tua mengenai pengasuhan anak,
cara menangani permasalahan anak dan lain sebagainya. Setelah anak-anak dan
orang tua yang sudah diberikan layanan bimbingan dan konseling dan mereka mulai
ada perkembangan, anak-anak mulai sekolah atau bekerja sesuai dengan bidang
yang diminatinya dan orang tua paham terhadap hak dan kewajiban anak, dan paham
terhadap hak dan kewajiban sebagai orang tua, maka anak-anak dipulangkan
kembali kepada orangtuanya atau saudara-saudaranya, pokoknya tempat yang aman
bagi si anak. Selanjutnya konselor dan pihak-pihak terkait mengontrol anak-anak
yang sudah pulang (mengontrol kegiatan), memantau perkembangan orang tua dan
perkembangan anak-anak.
PASAL-PASAL
TERKAIT BULLYING
UU No. 35 Th. 2014 tentang
Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak
Dalam pasal ini diatur mengenai
pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak.
Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014
Setiap orang dilarang menempatkan
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
terhadap Anak.
DALAM UUD SUDAH DIATUR MENGENAI LARANGAN BULLYING, NAMUN MENGAPA PEMBULIAN
MARAK TERJADI DISEKOLAH, MASYARAKAT DAN PERGAULAN REMAJA ?
Bullying atau buli adalah mengatakan hal yang
tidak menyenangkan atau memanggil seseorang dengan julukan yang buruk, perilaku menyakiti orang lain, mengabaikan
atau mengucilkan seseorang,
memukul,
menendang, menjegal atau menyakiti orang lain secara fisik, membuat ketidaknyamanan
melalui kontak fisik, melalui perkataan atau dengan cara lain.
Terkadang yang membuli itu mempunyai alasan, mengapa dia melakukan hal tersebut
?, pasti dia mempunyai alasan, bisa jadi karna untuk
mendapatkan perhatian dari
keluarganya atau teman-temannya, kalau pelaku bully melakukan buli maka
sipelaku akan menjadi pusat perhatian, ketika sipelaku menjadi pusat perhatian
maka dia merasa senang, walaupun perilakunya negatif. Atau alasan selanjutnya
mungkin karena Pengalaman masa lalu, seperti yang dijelaskan dalam teori psikoanalisis yang
dipelopori oleh Sigmund Freud, bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh
pengalaman masa kanak-kanak, nah bisa jadi si pembuli pada masa kanak-kanaknya
sering dibuli oleh orangtuanya atau nenek, paman dan orang lain sebagainya.
Maka ketika sudah besar, sikap buli itu udah biasa baginya. Nah, alasan
selanjutnya adalah Gangguan mental, individu yang mengalami gangguan mental akan
melakukan hal-hal yang aneh dan bersifat negatif, bisa jadi karena mengalami
tekanan yang parah atau biasa disebut dengan “stress”. Ataupun karena hanya sekadar
bergurau, sipelaku mungkin tidak tau bahwa bullying itu
dampaknya sangat berpengaruh terhadap psikologis seseorang, bisa jadi anak yang
dibuli ini mengalami depresi, phobia dan gangguan mental sejenis lainnya.
Kemudian bagaimana cara menangani kasus bullying ?
1.
Perencanaan
Kegiatan
yang dilakukan pada tahap ini adalah:
a.
Pihak-pihak atau klien hadir dalam proses layanan konseling
b.
Mengatur jadwal
konseling dengan peserta layanan
c.
Menetapkan fasilitas layanan
d.
Menyiapkan kelengkapan administrasi
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
yang meliputi kegiatan :
a.
Menerima pihak-pihak yang saling tidak cocok atau bermusuhan
b.
Membahas masalah yang dirasakan oleh klien
c.
Memodifikasi
tingkah laku klien
d.
Membina komitmen peserta layanan demi hubungan baik
dengan pihak –pihak lain
3.
Evaluasi
Melakukan
evaluasi terhadap hasil-hasil layanan mediasi. Fokus evaluasi
hasil layanan ialah diperoleh nya pemahaman baru klien, berkembangnya perasaan
positif dan kegiatan apa yang akan dilakukan oleh klien setelah proses
layanan berlangsung.
4.
Analisis Hasil Evaluasi
Pada tahap
ini kegiatan yang dilakukan adalah penafsiran hasil evaluasi dalam kaitannya
dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami oleh pihak-pihak yang telah
mengikuti layanan mediasi.
5.
Tindak Lanjut
Pada tahap
ini kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan layanan mediasi
lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya
perdamaian diantara pihak-pihak yang bertikai.
6.
Laporan
Pada tahap
ini kegiatan yang dilakukan adalah:
a.
Membicarakan laporan yang diperlukan
oleh klien
b.
Mendokumentasikan laporan
STUDI
KASUS: KONSELING BEHAVIORISTIK
Kasus
: Takut dicalonkan menjadi ketua PRESIDIUM
Konseli
: Supri
Supri
adalah sorang siswa SMP Mardi Putra kelas VIII. SMP Mardi Putra pada tahun
ajaran ini akan mengadakan pemilihan ketua PRESIDIUM. Di sekolah supri adalah
siswa yang pandai, kreatif, dan tekun. Dalam pergaulannya pun ia selalu disukai
oleh teman-temannya. Dalam kesempatan ini teman-temannya mencalonkan Supri
untuk maju sebagai ketua PRESIDIUM yang baru. Dalam hati, Supri sendiri
sebenarnya berminat untuk mencalonkan diri. Akan tetapi, Supri menolak dukungan
teman-temannya karena ia merasa minder, tidak pantas, tidak cocok seandainya ia
menjadi ketua PRESIDIUM. Ketakutan ini muncul karena baginya menjadi ketua
PRESIDIUM berarti ia akan banyak berbicara dihadapan orang-orang. Hal inilah
yang menyebabkan Supri mengurungkan niatnya. Ketakutan Supri muncul ketika ia
harus bicra di hadapan banyak orang karena ia pernah mempunyai masa lalu. Pada
waktu kelas III SD ia terpeleset ketika berjalan di atas panggung dalam pentas
drama di sekolah. Teman-temannya menertawakan dan bersorak-sorak mengejeknya.
Ketika kelas IV SD, Supri mewakili sekolah dalam lomba menyanyi. Supri salah
mengucapkan syair lagu sehingga para peserta tertawa, bahkan guru-guru
pendamping peserta pun kut tertawa. Pada waktu kelas IV Supri menjabat
sebagai ketua darmawisata, namun program yang direncanakan berjalan
mengecewakan. Guru dan teman-teman kelasnya menyalahkan Supri. Akhir-akhir ini
Supri merasa gelisah, takut, selalu berdebar-berdebar. Karena situasi ini,
Supri pun datang menemui konselor sekolah.
Langkah-langkah Kerja dan Skema untuk Menyelesaikan Kasus Supri dengan Pendekatan Konseling Behavioristik
Langkah-langkah Kerja dan Skema untuk Menyelesaikan Kasus Supri dengan Pendekatan Konseling Behavioristik
1. Hubungan
Awal
Konselor
membangun hubungan yang hangat dengan konseli. Contoh
1) Konselor
menyambut kedatangan konseli.
2) Konselor
mengajak konseli berbasa-basi.
3) Konselor
mempersilakan konseli untuk mengungkapkan masalahnya.
2. Penjelasan
Masalah
Konselor mengajak
konseli untuk mengungkapkan apa yang menjadi kebingungan, kesulitan, atau masalah yang dihadapinya. Contoh:
Supri
adalah siswa SMP Mardi Putra kelas VIII. Supri adalah anak yang berwibawa di
kalangan teman-temannya, kreatif, pandai, dan tekun. Itulah alasan Supri
dicalonkan teman-temannya menjadi ketua PRESIDIUM. Supri merasa takut dan gelisah,
ia ingin menolak pencalonan itu karena ia merasa dirinya tidak pantas dan tidak
cocok, tetapi ia juga tidak berani menerima reaksi dari teman-temannya yang
antusias mencalonkan dirinya.
3. Penggalian
Masalah
Konselor menggali
informasi yang lebih dalam dari konseli. Data-data yang akan digalu terkait
dengan kejadian masa sekarang, pengalaman-pengalaman negatif yang pernah
dialami pada masa lalu, perasaan-perasaan sekarang, perasaan-perasaan yang
tidak menyenangkan pada kejadian di masa lalu, apa yang dipikirkan pada saat
sekarang, apa yang dipikirkan pada masa lalu keika mengalami ekjadian yang
kurang menyenangkan, dan konsekuensi yang dilakukan setelah kejadian. Dengan
demikian, alur yang akan dipakai oleh konselor adalah
A (antecedent) → B (behavior) →C (consequence)
A (antecedent) → B (behavior) →C (consequence)
Contoh :
a. Pengalaman
saat ini
Antecedent
(A)
Supri
dicalonkan sebagai ketua PRESIDIUM oleh teman-temannya.
Behavior
(B)
Respons
(R) : Datang untuk meminta bantuan konselor.
r-kognitif:
1)
Menganggap dirinya tidak pantas jika
harus menjadi ketua PRESIDIUM.
2)
Menganggap dirinya tidak cocok jika
harus menjadi ketua PRESIDIUM.
r-afektif:
1)
Gelisah,
2)
Takut, dan
3)
Kaget untuk mengemban tugas sebagai
ketua PRESIDIUM.
Consequence
(C)
Merasa
lega dan tenang setelah bertemu dengan konselor dan mendapat jalan keluar untuk
masalah yang dihadapinya.
b.
Pengalaman masa lalu kelas III SD
Antecedent
(A)
Terpeleset
saat berjalan di atas panggung pada acara drama sekolah. Teman-temannya
menertawakan dan bersorak-sorak mengejeknya.
Behavior
(B)
Respons
(R) : lari pulang dan menangis
r-kognitif:
1)
Saya bodoh
2)
Saya dipermalukan teman-teman
r-afektif:
1)
Jantung berdebar-debar
2)
Malu
Consequence
(C)
Cepat-cepat
pulang ke rumah agar lebih tenang dan aman karena ia bisa menjauhi panggung.
c.
Pengalaman masal lalu kelas IV SD
Antecedent
(A)
Supri
mewakili sekolah dalam lomba menyanyi. Supri salah menucapkan syair lagu
sehingga para peserta tertawa, bahkan guru-guru pendamping peserta pun ikut
tertawa.
Behavior (B)
Behavior (B)
Respons
(R): Tetap melanjutkan lagunya, walaupun pikiran berkecamuk, badanya
berkeringat dingin.
r-kognitif:
1)
guruku dan peseta lomba jahat
2)
cukup sekali ini saja saya mewakili
sekolah
r-afektif:
1)
malu
2)
kecewa, dan
3)
grogi
Consequence
(C)
Ingin
cepat selesai dan turun dari panggung
4)
Pengalaman masa lalu kelas IV SD
Antencedent (A)
Supri menjabat sebagai
ketua darmawisata. Program yang direncakan berjalan mengecewakan. Guru dan
teman-teman sekelasnya menyalahkan Supri.
Behavior (B)
Behavior (B)
Respons (R) : Diam dan
menerima masukan dari teman-teman dan para pendamping, walaupun hatinya sakit.
r-kognitif:
1)
Hanya karena ia ketua panitianya, ia
harus disalahkan.
2)
Guru tidak adil.
3)
Teman-teman panitia tidak bersifat
realistis.
4)
Kapok menjadi ketua panitia.
r-afektif:
a.
Jengkel,
b.
Sakit hati,
c.
Kecewa, dan
d.
Menyesal menjadi ketua
Consequence
(C)
Pulang
kerumah dan menangis
4.
Penyelesaian Masalah
Konselor
menjaelaskan sumber masalah yang dialami konseli, bahkan pengalaman pada masa
lalu mempengaruhi proses belajar sekarang. Konselor mengajak konseli untuk
berperilaku baru yang lebih realistis dengan menggali pengalaman-pengalaman
positif di masa lalu. Pengalaman positif inilah yang akan dijadikan patokan
konseli untuk memiliki kognisi yang baru. Dengan demikian, konseli akan
meencanakan tindakan-tindakan konkret yang lebih baik.
Contoh:
a.
Proses belajar yang telah berlangsung di
masa lalu
Konselor menjelaskan pada konseli bahwa perasaan takut, gelisah, kaget, merasa diri tidak pantas/tidak cocok menjadi ketua PRESIDIUM merupakan akibat dari pengalaman traumatis yang terjadi di masa lalu, yaitu ketika Supri beberapa kali dipermalukan di depan umum. Peristiwa-peristiwa tersebut membuat perasaan-perasaannya selalu takut, cemas, dan merasa tidak mampu ketika Supri hendak dipercaya menjadi seorang calon pemimpin. Pengalaman pada masa lalu yang tidak menyenangkan inilah yang mempengaruhi perilaku Supri.
Konselor menjelaskan pada konseli bahwa perasaan takut, gelisah, kaget, merasa diri tidak pantas/tidak cocok menjadi ketua PRESIDIUM merupakan akibat dari pengalaman traumatis yang terjadi di masa lalu, yaitu ketika Supri beberapa kali dipermalukan di depan umum. Peristiwa-peristiwa tersebut membuat perasaan-perasaannya selalu takut, cemas, dan merasa tidak mampu ketika Supri hendak dipercaya menjadi seorang calon pemimpin. Pengalaman pada masa lalu yang tidak menyenangkan inilah yang mempengaruhi perilaku Supri.
b.
Pengalaman positif masa lalu
1.
Pada saat TK, Supri mengikuti lomba
menyanyi dan ia mendapat juara 1. Banyak orangtua teman dan guru yang
memberikan pujian.
2.
Pada saat kelas I, Supri menyanyi di
acara ulang tahun temannya. Teman-teman dan para tamu undangan bertepuk tangan
dan terkagum-kagum dengan suaranya.
3.
Pada saat kelas V, Supri terkena demam
berdarah dan diopname di rumah sakit. Guru dan teman sekolah menjenguk Supri di
rumah sakit.
c.
Mengembangkan r-kognitif yang baru
Konselor mengajak
konseli untuk melihat kembali pengalaman positif yang
telah di alaminya di
masa lalu dan selanjutnya memberi pemahaman baru bahwa
1.
Menjadi pemimpin itu tidak selalu tampil
di depan umum.
2.
Tidak semua guru jahat.
3.
Setiap orang memiliki kemampuan utnuk
menjadi pemimpin.
4.
Setiap pemimpin tidak luput dari
kesalahan
d.
Rencana tindak lanjut
1.
Supri tetap menerima pencalonan dirinya
menjadi ketua PRESIDIUM.
2.
Supri merasa yakin ahwa dirinya bisa
menjadi seorang pemimpin.
3.
Supri siap menerima resiko apabila
menjadi ketua PRESIDIUM.
5.
Hubungan Akhir
Setelah melalui proses
wawancara konseling, konseli akhirnyasudah menemukan jalan keluar untuk
permasalahannya. Dengan demikian, konselor dapat menutup proses konseling.
Contoh:
Contoh:
a.
Konselor/konseli meringkas kembali isi
pembicaraan mulai dari awal.
b.
Konseli diminta menegaskan kembali
keputusan yang telah diambil selama proses konseling.
c.
Konselor memberi bombongan atau semangat
pada konseli.
d.
Konselor menawarkan bantuan jika kelak
timbul permasalahan baru.
e.
Konseli mengucapkan terimakasih dan
mohon pamit.
6.
Tindak lanjut
Meskipun wawancara
konseling sudah berakhir, konselor wajib memantau perkembangan yang sudah
tejadi dalam diri konseli. Kegiatan ini juga bisa dilakukan secara terjadwal
sesuai waktu yang telah disepakati. Hal yang dilakukan adalah mengevaluasi
keberhasilan konseli dalam melakukan alternatif pilihan/keputusan yang telah
disepakatinya.
Contoh:
Contoh:
a.
Melihat/mengamati perilaku Supri selama
di sekolah.
b.
Menggali informasi dari teman-teman,
guru kelas, wali kelas Supri mengenai persiapan Supri atau setelah Supri
terpilih menjadi ketua PRESIDIUM.
c.
Setelah 1-2 minggu, Supri diundang untuk
datang lagi sehingga konselor bisa menanyakan perkembangan dirinya.
d.
Memberi pujian atas keberaniaannya
menjadi ketua PRESIDIUM.
bagus, semoga bermanfaat
BalasHapus